Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengesahan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko (PKPT-BR) Tahun 2023
Kembali 30 Januari 2023 | Berita BAPETENInspektorat BAPETEN melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh ASN di lingkungan Inspektorat BAPETEN serta Pengesahan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko (PKPT-BR) Tahun 2023 yang dilaksanakan pada Hari Senin, 30 Januari 2023 di Gedung BAPETEN.
Acara dibuka oleh Kepala Inspektorat Hery Budi Santoso, dalam laporannya Hery menegaskan bahwa tujuan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan Pengesahan PKPT BR Tahun 2023 ini adalah dalam rangka memenuhi standar atribut dan standar kinerja yang ditetapkan dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia(SAIPI) yang harus diterapkan oleh APIP dalam rangka menjaga mutu hasil pengawasan intern sesuai Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 serta membantu pimpinan dalam mencapai tujuan organisasi/lembaga. Melalui kegiatan ini, diharapkan niat untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dapat lebih efektif dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kegiatan langsung dipimpin oleh Plt Kepala BAPETEN Sugeng Soembardjo, dalam arahannya, Sugeng menyampaikan mengenai atomic habits sebagai rangkaian proses membangun kebiasaan-kebiasaan secara konsisten untuk memperoleh self-improvement setiap harinya secara bertahap untuk mencapai tujuan yang besar. Selain itu diharapkan auditor dapat mengembangkan inovasi dalam dalam melakukan pengawasan internal dan dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng pertahanan lapis ketiga manajemen risiko organisasi (three lines of defense).
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi inspektorat selaku APIP secara profesional, terpercaya dan akuntabel diperlukan pegawai yang memiliki integritas, kompetensi, obyektifitas, akuntabel, transparan, memegang teguh rahasia, independen dan beretika. Untuk itu seluruh pegawai inspektorat wajib menandatangani Pakta Integritas. Dengan menanda tangani Pakta Integritas tersebut maka para pegawai inspektorat telah paham serta dengan kesadarannya bersedia melaksanakan kode etik dan aturan perilaku dalam pelaksanaan tugasnya, sebagaimana ditetapkan dalam Standar Kode Etik APIP.
Adapun Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko (PKPT-BR) Tahun 2023 berisi tentang pokok-pokok pelaksanaan pengawasan yang harus dilakukan oleh inspektorat yang disusun dengan berbasis risiko yang ada dalam organisasi sebagai dasar dalam penyusunan program kerja selama setahun. Tujuan dari pengesahan PKPT-BR dalam rangka memenuhi standar atribut dan standar kinerja yang ditetapkan dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia(SAIPI) yang harus diterapkan oleh APIP dalam rangka menjaga mutu hasil pengawasan intern sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Kepala Inspektorat, Kepala Subbagian Tata Usaha dan para auditor serta fungsional umum di lingkup inspektorat dalam melaksanakan dan meningkatkan mutu pengawasan internal. [Inspektorat/ Anis/BHKK/OR/RA]
Komentar (0)