Banner BAPETEN
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara BAPETEN dengan Pemprov Sulbar
Kembali 10 Juni 2015 | Berita BAPETEN
IMG_8812-300x200.jpg

BAPETEN mengembangkan kajian terkait radiasi alam Mamuju dari sudut pandang pengawasan Naturally Occuring Radioactive Material (NORM) dan Technologically Enhanced Naturally Occuring Radioactive Material (TENORM). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.

Hal tersebut disampaikan Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara BAPETEN dengan Pemprov Sulawesi Barat, tentang Pengendalian NORM, TENORM, dan Bahan Galian Nuklir, yang digelar di Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (09/06/15).

imgkonten

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BAPETEN dengan Gubernur Sulbar yang diwakili Wakil Gubernur Aladin S. Mengga, dan disaksikan Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad, Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Syahrir, berikut sejumlah jajaran dari BAPETEN serta Pemprov Sulbar.

Kepala BAPETEN menambahkan, pengawasan NORM dan TENORM oleh BAPETEN ditempuh melalui kerjasama dengan pemda dan pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga diharapkan lebih selektif dalam memberikan izin eksplorasi dan produksi pertambangan. “Kerjasama ini diharapkan dapat menghasilkan manfaat yang besar bagi BAPETEN dan pemprov, khususnya dalam menjawab berbagai tantangan untuk mewujudkan kondisi keselamatan dan keamanan pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air,” ujar Kepala BAPETEN.

Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan radiasi dan proteksi terhadap masyarakat dan lingkungan dari bahaya NORM, TENORM dan Bahan Galian Nuklir melalui kegiatan penyusunan peraturan, pedoman, pengkajian, penyuluhan, sosialisasi, pengembangan data, pertukaran informasi serta pelatihan.

Sebelumnya pada hari yang sama BAPETEN juga melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju tentang Pengendalian Naturally Occuring Radioactive Material (NORM), yang dilakukan oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad dan Bupati Mamuju yang diwakili Asisten I Bupati Rachmad.[BHO/PD]

 imgkonten

     

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK