Pemusnahan Arsip Inaktif Keuangan BAPETEN Periode Tahun 2012-2013
Kembali 11 Desember 2025 | Berita BAPETEN | 29 lihatSebagaimana dengan amanah Undang-Undang (UU) No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan, pada Kamis, 11 Desember 2025, BAPETEN melaksanakan pemusnahan arsip keuangan periode tahun penciptaan 2012 s.d 2013 sebanyak 905 item arsip di Auditorium Lantai 8 Gedung B BAPETEN.
Acara diawali dengan laporan Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha BAPETEN, Kuspriyanto yang menyampaikan pemusnahan arsip BAPETEN dilakukan sesuai dengan peraturan BAPETEN Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kearsipan dan No.11 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan BAPETEN. “BAPETEN sebagai lembaga pencipta arsip wajib melaksanakan pemusnahan arsip yang sudah tidak relevan dan melewati masa retensi,” tambahnya.
Selanjutnya, Plh. Sekretaris Utama sekaligus Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti menyampaikan perlunya peningkatan awareness sistem kearsipan di BAPETEN. “Saya harap pengelolaan arsip di BAPETEN berjalan konsisten dalam pengelolaannya, terutama dalam menentukan arsip yang permanen dan arsip yang harus dimusnahkan,” katanya.
Acara selanjutnya yaitu serah terima secara simbolis boks arsip yang akan dimusnahkan dari pencipta arsip yaitu Biro Perencanaan, Informasi, dan Keuangan (BPIK) kepada Biro Organisasi dan Umum (BOU). Setelah serah terima, dilakukan penandatangan Berita Acara oleh para Unit Kerja yang berkepentingan.
Pada akhir acara dilaksanakan pemusnahan arsip secara simbolis oleh Plh. Sekretaris Utama sekaligus Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha, Perwakilan Kepala Inspektorat, dan Perwakilan BHKK. Berikutnya, proses pemusnahan arsip akan dilakukan oleh Bagian Protokol dan Tata Usaha secara berkelanjutan. [BHKK/Anisa/Da]













Komentar (0)