Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir (IBN) tentang Keselamatan Operasi Reaktor Non Daya
Kembali 19 April 2022 | Berita BAPETEN

Guna penyebarluasan informasi mengenai peraturan yang telah diundangkan yaitu Peraturan BAPETEN No. 8 Tahun 2019 tentang Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya, Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) BAPETEN menggelar Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan Bidan Instalasi dan Bahan Nuklir secara daring pada Selasa, 19 April 2022.

Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder terkait yaitu DPFK BRIN, ORTN BRIN, Akademisi, Pelaku usaha dan instansi terkait lainnya ini dibuka oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti. Dalam sambutannya Haendra menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini diselenggarakan dalam rangka penyebarluasan informasi terkait peraturan yang telah diundangkan agar dapat diketahui dan diimplementasikan secara baik.

imgkonten imgkonten

“Khusus pembinaan ini merupakan kegiatan dalam rangka penyebarluasan informasi terkait peraturan yang telah terbit yaitu terkait keselamatan operasi. Tahap operasi merupakan tahap yang memiliki siklus yang paling lama dari sebuah instalasi nuklir. Oleh karena itu ketentuan keselamatan operasi ini menjadi sangat penting” kata Haendra

Dalam pembinaan ini dipaparkan beberapa materi terkait oleh narasumber dari BAPETEN dan BRIN. Paparan pertama disampaikan oleh Nur Syamsi Syam, Koordinator Kelompok Fungsi Pengaturan Reaktor Nondaya DP2IBN BAPETEN yang menjabarkan materi tentang “Peraturan BAPETEN No. 8 Tahun 2019 tentang Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya”. Anci, demikian Ia akrab disapa, menjelaskan substansi yang terkandung dalam peraturan yang dijadikan pembinaan pada acara ini secara komprehensif.

imgkonten imgkonten

Paparan kedua oleh Dicky Tri Jatmiko selaku Koordinator Keselamatan dan Keamanan Reaktor RSG-GAS Departemen Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) BRIN yang menjelaskan materi tentang “Implementasi Peraturan BAPETEN No. 8 Tahun 2019 tentang Keselamatan Reaktor Nondaya di Reaktor RSG-GAS). “Sebenarnya implementasi ini menjadi penting untuk disampaikan karena saat ini kita membutuhkan teknologi reaktor dalam kaitan pembangkitan listrik” ucap Dicky.

Paparan terakhir oleh Endiah Puji Hastuti selaku Ahli Peneliti Utama Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN yang menguraikan materi tentang “Peran Panitia Keselamatan pada implementasi Peraturan BAPETEN tentang Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya”. Endiah menjelaskan terkait peran dan tugas Panitia Penilai Keselamatan (PPK). “Surat Keputusan mengenai tugas PPK telah dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan BAPETEN dan PPK selama ini telah mengimplementasikan/ menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan BAPETEN No. 8 Tahun 2019 tentang Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya dan Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan Keselamatan Reaktor Nondaya” terang Endiah.

imgkonten imgkonten

Setelah sesi paparan selesai, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait peraturan badan tersebut.

Acara ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Haendra Subekti. “Kegiatan operasi ini merupakan kegiatan jangka Panjang, oleh karena itu keselamatan menjadi sangat penting dalam kegiatan operasi sehingga penting kita dapat me-maintain prosesnya agar selamat” tukasnya dalam penutupan. (DP2IBN/Zakki Muhammad/BHKK/Bams).

Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK