Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Kembali 19 September 2019 | Berita BAPETEN

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif di Palembang, Sumatera Selatan pada hari Kamis, 19 September 2019. Kegiatan ini bertujuan memberikan penyuluhan kepada para pemangku kepentingan di Sumatera Selatan terhadap peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif yang telah diundangkan.

Acara diawali dengan pembukaan oleh Soegeng Rahadhy selaku Kepala Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian. Dalam pembukaannya, Soegeng menyampaikan tujuan dari kegiatan pembinaan ini, yaitu memberikan sosialisasi kepada para peserta terkait peraturan perundang-undangan BAPETEN yang telah terbit. Soegeng juga menyampaikan harapannya agar para peserta dapat menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan-rekan di instansinya, sehingga dapat tersosialisasikan lebih luas lagi.

imgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi yang dimoderatori oleh Nanang Herru Purnomo, yang sekaligus memimpin sesi diskusi dan tanya jawab. Presentasi pertama mengenai Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif untuk Pemanfaatan Bidang Kesehatan, Industri dan Penelitian oleh Soegeng Rahadhy dan presentasi kedua mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran (OSS) oleh Sri Budi Utami.

imgkonten

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta banyak menyampaikan permasalahan perizinan, diantaranya mengenai keselamatan radiasi, pelaksanaan dan hasil uji kesesuaian, serta keterbatasan jumlah tenaga fisikawan medik di Sumatera Selatan yang dianggap masih menjadi kendala dalam pemenuhan persyaratan izin pemanfaatan tenaga nuklir. Disamping itu, penerapan keselamatan radiasi di instansi kesehatan dan industri juga menjadi bahan diskusi yang menarik antara peserta dan presenter.

imgkonten

Kegiatan ini dihadiri oleh 41 peserta dari 24 perwakilan pemangku kepentingan di bidang kesehatan dan industri, yang meliputi rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, laboratorium klinik, perusahaan uji tak merusak, perusahaan gauging, dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat, pemahaman, dan pencerahan kepada peserta, sehingga ketentuan perundang-undangan dapat dilaksanakan dengan baik, yang pada akhirnya keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir dapat terwujud dengan baik. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mendapatkan saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran. [DP2FRZR/IS/BHKK]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK