Banner BAPETEN
Pembinaan dan Layanan Perizinan Pemanfaatan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan OTSL di DKI Jakarta
Kembali 21 Agustus 2019 | Berita BAPETEN

BAPETEN kembali menggelar Pembinaan dan Layanan Perizinan Pemanfaatan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional (OTSL) khusus bagi instansi Rumah Sakit di wilayah DKI yang status izin pemanfaatannya sudah kadaluarsa (21 dan 22 Agustus 2019).

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan publik dengan sistem one day service. Permohonan perizinan akan langsung dilakukan evaluasi sehingga bila terdapat kekurangan persyaratan, segera ditindaklanjuti oleh pemohon izin, dan pemohon izin dapat berkonsultasi langsung dengan para evaluator perizinan”, demikian disampaikan Kepala Sub Direktorat Perizinan Fasilitas Kesehatan, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Mukhlisin dalam laporannya.

imgkonten imgkonten

Lebih lanjut Mukhlisin menambahkan bahwa pemanfaat sumber radiasi pengion di Provinsi DKI Jakarta sejumlah 1.670 izin, jumlah ini merupakan pemanfaat terbesar di Indonesia. Berdasarkan data B@lis cukup banyak yang kadaluarsa yaitu sejumlah 494 izin (30%) .

“Kami dorong agar pesawat sinar-X yang rusak/dialihkan ke pihak lain segera mengajukan penetapan penghentian kegiatan, sehingga tidak tercatat lagi sebagai data perizinan BAPETEN. Harapan kami semua pemanfaatan sumber radiasi pengion di Provinsi DKI Jakarta memiliki izin pemanfaatan (Zero No-License)” katanya.

imgkonten imgkonten

Sementara itu Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, M.Si, dalam sambutannya mengatakan bahwa OTSL ini merupakan salah satu pendekatan yang dilakukan BAPETEN dalam rangka mempermudah layanan perizinan bagi pengguna, walaupun sebenarnya layanan perizinan tersebut sudah dipermudah juga dengan adanya B@lis online.

“Tidak menutup kemungkinan adanya kendala komunikasi maupun kendala teknis oleh pengguna izin dalam mengajukan izin dengan sistem on-line, maka kegiatan OTSL ini dapat dijadikan media konsultasi untuk mengungkapkan segala permasalahan, silakan untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya” ujarnya

imgkonten imgkonten

Turut hadir dalam acara ini utusan dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, yang merupakan merupakan instansi pembina dan pengawas rumah sakit dan fasilitas kesehatan di DKI Jakarta., perannya dalam pengawasan perizinan sangatlah penting. Oleh karenanya BAPETEN terus membangun koordinasi dan konektivitas dengan dinas kesehatan sehingga pengawasan pemanfaatan sumber radiasi pengion akan lebih efektif. Turut memberikan presentasi dari Dinkes DKI Jakarta dr. Irvein Rumondang tentang Gambaran Umum Pelayanan Radiologi Diagnostik di Provinsi DKI Jakarta.

imgkonten imgkonten

Acara yang diikuti oleh tidak kurang 72 peserta ini bertujuan memberikan pencerahan agar pemohon izin dapat memahami persyaratan izin yang memenuhi kriteria keberterimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar teknis lainnya.

imgkonten

Permohonan izin yang dikirimkan oleh pemohon izin hari ini akan dilakukan evaluasi secara langsung, bila terdapat persyaratan yang belum memenuhi dapat dikonsultasikan langsung ke Evaluator. [BHKKP/Bams]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK