Banner BAPETEN
Pembahasan Rancangan UU Penggantian UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Kembali 21 Agustus 2019 | Berita BAPETEN

Bapeten menyelenggarakan Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) I Pembahasan Rancangan Undang-undang (UU) Penggantian UU No. 10 tahun 1997, tentang Ketenaganukliran pada 21 Agustus 2019, di Jakarta. Rapat PAK ini merupakan syarat agar Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenaganukliran dapat serahkan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk Prolegnas prioritas 2020-2024.

Acara dibuka oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten Yus Rusdian Akhmad, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “pertemuan hari ini untuk membahas perubahan UU No.10 Tahun 1997 yang telah berumur 20 tahun. Perubahan kondisi sosial maupun perkembangan teknologi khususnya nuklir banyak terjadi selama rentang waktu tersebut. Diharapkan pertemuan hari ini dapat membawa kemajuan bagi pengaturan ketenaganukliran untuk ke depan."

imgkonten

Acara dilanjutkan dengan pemaparan isi materi dari RUU Ketenaganukliran oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten Dahlia Cakrawati Sinaga. Antara lain menyampaikan tentang urgensi dari perubahan UU Ketenaganukliran, perbedaaan pengaturan di UU No. 10 Tahun 1997 dengan pengaturan dalam rancangan undang-undang Ketenaganukliran yang sedang disusun serta strategi dalam mencapai target prolegnas 2020-2024.

Acara yang dihadiri 22 peserta dari berbagai Kementerian/Lembaga dilanjuktkan sesi diskusi dan tanya jawab. Bapeten banyak menerima masukkan dan tanggapan terhadap materi dari RUU ketenaganukliran tersebut. [DP2IBN/MR/BHKK/SP].

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK