Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik Tingkat 2 di Cirebon (Perpanjangan Pendaftaran)
Kembali 29 Juni 2016 | PengumumanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif serta Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2008 tentang Persyaratan Untuk Memperoleh Izin Bekerja Bagi Petugas Tertentu di Instalasi Yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion yang mewajibkan seluruh pengguna/pemanfaatan sumber radioaktif memiliki Petugas Proteksi Radiasi (PPR), Balai Pendidikan dan Pelatihan BAPETEN Tahun 2016 berencana menyelenggarakan Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik Tingkat 2 di Cirebon.
Peserta yang dapat mengikuti Pelatihan PPR Medik Tingkat 2 adalah petugas instansi kesehatan dengan lulusan serendah-rendahnya Diploma III dan telah lulus pelatihan Proteksi Radiasi. Pelatihan PPR Medik Tingkat 2 akan dilaksanakan pada tanggal 18-22 Juli 2016 di Cirebon, Jawa Barat. Pelatihan ini tidak dipungut biaya, peserta hanya dikenakan biaya ujian SIB sebesar Rp 800.000,-sesuai dengan PP No. 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Akomodasi dan perjalanan ditanggung oleh peserta. Bagi perusahaan/instansi yang berminat mengikuti pelatihan ini dapat mengirimkan surat pendaftaran mengikuti pelatihan beserta formulir pendaftaran terlampir. Surat dan formulir dapat dikirim ke:
SEKRETARIAT BALAI DIKLAT BAPETEN GEDUNG A BAPETEN- GAJAH MADA NO. 8 JAKARTA PUSAT
Sdr. Rizal Anggabrata 08174883475 r.anggabrata@bapeten.go.id | Sdri. Widiyastuti 085310123987 w.widiyastuti@bapeten.go.id |
No | Uraian | Tanggal | Keterangan |
1 | Pendaftaran dan pengembalian formulir pelatihan | 13 Juni – 8 Juli 2016 | Perpanjangan |
2 | Seleksi Peserta | 22 Juni – 11 Juli 2016 | Perpanjangan |
3 | Pengumuman dan pengiriman surat pemanggilan peserta pelatihan | 12-15 Juli 2016 | Perpanjangan |