BAPETEN mengadakan pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif Gelombang I secara online pada 22-26 Maret 2021. Pelatihan ini dilaksanakan sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, dimana Pemegang Izin wajib meningkatkan kemampuan personil yang bekerja di fasilitas atau instalasi melalui pendidikan dan pelatihan tentang proteksi dan keselamatan radiasi.
Pelatihan diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan (BDL) BAPETEN Lukman Hakim. Dalam laporannya, Lukman menyampaikan, “Pelatihan ini diikuti oleh 30 orang peserta. Para peserta juga diarahkan untuk melakukan pembelajaran mandiri melalui Learning Management System (LMS)”.
Adapun tujuan pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta terhadap unsur-unsur keamanan sumber radioaktif dan kemampuan untuk menyusun dokumen keamanan sumber radioaktif sebagai prosedur pengamanan di lingkungan kerja Pemegang Izin.
Selanjutnya, Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak memberikan sambutan sekaligus membuka pelatihan secara resmi. Dalam sambutannya, Ishak mengatakan bahwa pemanfaatan sumber radioaktif selain harus memiliki personil yang mumpuni dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatannya, termasuk juga aspek keselamatan, juga dipersyaratkan adanya petugas keamanan sumber radioaktif, khususnya untuk kegiatan-kegiatan dalam kategori I / kategori II dalam kategori sumber radioaktif yang digunakan dalam pemanfaatan tersebut.
“Petugas keamanan ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan pemanfaatan yang menggunakan sumber radioaktif, bukan yang menggunakan pembangkit radiasi tinggi atau x-ray. Saya berharap para peserta bisa mendapatkan informasi, pengetahuan, dan keahlian berkaitan dengan bagaimana mengamankan sumber radioaktif selama kegiatan penggunaan ataupun pengangkutan,” lanjut Ishak.
Pelatihan pada hari pertama ini dilanjutkan dengan presentasi mengenai Kebijakan Keamanan Pemanfaatan Sumber Radioaktif oleh Ishak, Peraturan terkait Keamanan Sumber oleh Merinda Fitri Volia selaku Pengawas Radiasi Ahli Muda BAPETEN, dan Sistem Keselamatan dan Efek Radiasi oleh Supriatno. [BHKK/IP]
Komentar (0)