(Jakarta,BAPETEN)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir yang mewajibkan seluruh pengguna/pemanfaatan sumber radioaktif memiliki Petugas Kemanan Sumber Radioaktif (PKSR), Balai Pendidikan dan Pelatihan BAPETEN Tahun 2013 berencana menyelenggarakan Pelatihan Petugas Kemanan Sumber Radioaktif sebanyak 2 (dua) kali.
Peserta Pelatihan PKSR
adalah PPR dengan status SIB yang masih berlaku atau Kepala Satuan
Pengamanan di fasilitas dengan jenjang SLTA atau sederajat. Pelatihan
PKSR akan dilaksanakan pada tanggal 13-15 Maret 2013 dan 3-5 Juli 2013(tempat menyusul) dengan kuota 50 peserta per gelombang. Pelatihan
ini tidak dipungut biaya, namun Balai Diklat BAPETEN hanya menanggung
konsumsi selama pelatihan (makan siang dan coffee break) sedangkan
transportasi dan akomodasi ditanggung oleh peserta. Bagi
perusahaan/instansi yang berminat mengikuti pelatihan ini dapat
mengirimkan surat pendaftaran mengikuti pelatihan beserta formulir
pendaftaran. Surat dan formulir dapat dikirim ke:
SEKRETARIAT BALAI DIKLAT BAPETEN
GEDUNG A BAPETEN
JL. GAJAH MADA NO. 8 JAKARTA PUSAT
JAKARTA 10120
Atau dapat di Fax ke nomor : 021-63854369
Emai: badiklat@bapeten.go.id
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Sdr. Rizal Anggabrata
08174883475
r.anggabrata@bapeten.go.id
Sumber : Balai Diklat - BAPETEN