Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan barang/jasa Pemerintahan
Kembali 25 Januari 2011 | Berita BAPETEN(Jakarta,BAPETEN)
Keputusan Presiden RI No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyatakan bahwa pengguna barang/jasa pemerintah harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah. Sertifikat pengadaan barang/jasa ini merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai Pejabat Pengadaan. Hal ini disampaikan dalam laporan Ketua Panitia Ir. Andajani Muljanti, Selasa(25/1) pagi di Jakarta.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala BAPETEN Dr. As Natio Lasman, yang sekaligus membuka secara resmi pelatihan tersebut. Beliau berpesan, dana yang telah disediakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pro-growth dan pro-job, untuk itu, diharapkan pengadaan barang dan jasa bisa selesai pada semester I TA. 2011. Jangan ragu dalam mengambil langkah jika ragu komunikasikan dengan Inspektorat/LKPP/BPKP.
Terkait dengan ujian,
diharapkan agar para peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik dan
sungguh-sungguh serta cermat dalam menjawab soal dan cermat dalam bertindak. “mulailah
dengan segala sesuatu yang benar bukan yang biasanya, yang biasanya belum tentu
benar†tambahnya. Pada kesempatan tersebut, beliau juga mengalungkan tanda
peserta sebagai simbolis. Pelatihan ini dijadwalkan berlangsung 25– 28 Januari
2011 dan diikuti oleh 35 pegawai BAPETEN.
Sumber : Humas