Layanan Ujian SIB Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir (IBN) di Kanal Hubung Instalasi Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas (KH-IPSB3)
Kembali 11 Februari 2025 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) tetap melaksanakan layanan pengujian untuk memperoleh Surat Izin Bekerja (SIB) petugas Instalasi Bahan Nuklir walaupun dengan semangat penghematan sesuai Ketentuan dalam Instruksi Presiden (INPRES) No. 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN. Dengan semangat efisiensi pengujian berlangsung selama 3 hari yaitu pada tanggal 11-13 Februari 2025 dengan 2 hari di KH-IPSB3 Kawasan Sains Terpadu (KST) B.J. Habibie, Tangerang Selatan dan 1 hari secara online melalui teleconference.
Layanan Pengujian SIB merupakan implementasi dari Pasal 19 UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang mengamanatkan kewajiban petugas tertentu di Instalasi Nuklir untuk memiliki izin bekerja. Pelaksanaan pengujian mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir no. 7 Tahun 2019 tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir (IBN), yang menyatakan bahwa untuk memperoleh izin bekerja, petugas IBN harus memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan ujian petugas IBN yang diselenggarakan oleh BAPETEN. Pengujian yang dilaksanakan terdiri dari 3 (tiga) jenis ujian yaitu ujian tertulis, ujian lisan dan ujian praktikum.
Ujian tulis dan ujian praktik dilaksanakan di lokasi KH-IPSB3 dan ujian wawancara serta sesi presentasi hasil praktik melalui teleconference. Pelaksanaan ujian praktik dibantu oleh penguji pendamping dari DPFK-BRIN dan dilaksanakan di fasilitas KH-IPSB3, DPFK-BRIN. Ujian ini bertujuan untuk memastikan kompetensi yang dimiliki petugas telah terpenuhi agar tercipta keselamatan bagi petugas, masyarakat dan lingkungan hidup. [DPIBN/Alvin/BHKK/OR]
Komentar (0)