Koordinasi dan Integrasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Kembali 08 Juni 2023 | Berita BAPETENBAPETEN melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada 2 Pelaku Usaha di Surabaya, yaitu Lembaga Uji Kesesuaian PT. Dwijaya Perkasa Utama dan PT. Mulya Husada Jaya, secara terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Investasi/BKPM pada 7 dan 8 Juni 2023.
PT. Dwijaya Perkasa Utama dan PT. Mulya Husada Jaya merupakan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan uji kesesuaian sekaligus kegiatan impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik, BAPETEN sekaligus melaksanakan pengawasan kolaboratif, dimana dalam waktu yang bersamaan dan tim yang berbeda, BAPETEN melakukan inspeksi atas Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion.
Tim Surveilan BAPETEN di PT. Dwijaya Perkasa Utama diketuai oleh Suryo Adi Ari Santosa dan didampingi oleh Alimuddin serta Irma Septi Ardiani, sedangkan Tim Surveilan di PT. Mulya Husada Jaya diketuai oleh Rini Suryanti dan didampingi oleh Deddy Rusdiana dan Anak Agung Ayu Sari Trisna Citta. Adapun Tim Inspeksi BAPETEN untuk pengawasan KBLI 46643 diketuai oleh Wahyu Ramdhan dan Diah Astuti Indarwati dan Adry Fadillah. Selain itu turut serta tim dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Tim DPMPTSP Kota Surabaya.
Tim Surveilan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu, rekaman teknis dan rekaman mutu, kinerja personil (Tenaga Ahli dan Penguji Berkualifikasi), kinerja lembaga uji, peralatan, hingga metode uji, dalam rangka menilai kesesuaian terhadap unjuk kerja Lembaga Uji Kesesuaian setelah mendapatkan penunjukan dari BAPETEN. Tim Inspeksi melakukan pemeriksaan dan dokumen administrasi terkait impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion, pemeriksaan data personil, pemantauan dosis personil dan kesehatan, pengecekan distribusi pesawat, serta pemeriksaan terkait alat ukur radiasi dan tempat penyimpanan pembangkit radiasi pengion, dalam rangka memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan radiasi di fasilitas impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion.
Pelaksanaan pengawasan perizinan ini disambut dengan baik oleh kedua Pelaku Usaha serta dihadiri oleh pihak manajemen terkait. Kegiatan pengawasan diakhiri dengan pemaparan dan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Tim Kementerian Investasi/BKPM, Tim Surveilan BAPETEN, dan Tim Inspeksi BAPETEN yang berisi hasil pengawasan dan temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha yang berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Diharapkan dengan pengawasan secara terkoordinasi dan terintegrasi ini, pengawasan menjadi lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas usaha dari Pelaku Usaha (DKKN/Irma&Sari/BHKK)
Komentar (0)