(Balikpapan,BAPETEN)
Kota Balikpapan terpilih menjadi tempat dilaksanakannya Konsultasi Publik tentang Rancangan Amandemen Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN dengan stakeholder yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 19 September 2013. Konsultasi Publik ini dilaksanakan oleh Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan dengan melibatkan para stakeholder dari instansi pengguna pemanfaatan teknologi nuklir di Balikpapan baik dari instansi pemerintah dan 30 instansi swasta bidang industri kegiatan well logging, radiografi industri, gauging.
Kegiatan Konsultasi Publik ini membahas pemaparan tentang Rancangan Amandemen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Novijanti Noor.
Kemudian, Rancangan Amandemen Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN Nomor 7 Tahun 2007 tentang Keamanan Sumber Radioaktif dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri oleh Kepala Sub Direktorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitan Ishak, dan
Serta, Rancangan Amandemen Perka BAPETEN Nomor 15 Tahun 2008 tentang Persyaratan untuk Memperoleh Surat Izin Bekerja Bagi Petugas Tertentu di Instansi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion oleh Kepala Sub Direktorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Indra Gunawan.
Kemudian, Rancangan Amandemen Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN Nomor 7 Tahun 2007 tentang Keamanan Sumber Radioaktif dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 7 Tahun 2009 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri oleh Kepala Sub Direktorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitan Ishak, dan
Serta, Rancangan Amandemen Perka BAPETEN Nomor 15 Tahun 2008 tentang Persyaratan untuk Memperoleh Surat Izin Bekerja Bagi Petugas Tertentu di Instansi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion oleh Kepala Sub Direktorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Indra Gunawan.
Acara dibuka oleh Noviyanti Noor, beliau menyampaikan ucapan terima
kasih kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota
Balikpapan dan jajarannya yang telah membantu pelaksanaan Konsultasi
Publik sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan sukses.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Bina Produksi Industri, Edi Adi Muntjang yang mewakili Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan. Dalam sambutannya beliau bangga Balikpapan dapat dipilih kembali sebagai tempat Konsultasi Publik. Beliau berharap kegiatan diskusi ini dapat berjalan lancar dan bermakna untuk melengkapi kesempurnaan peraturan, serta meminta para peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dengan memberikan masukan aktif, membangun dan bermanfaat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Bina Produksi Industri, Edi Adi Muntjang yang mewakili Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan. Dalam sambutannya beliau bangga Balikpapan dapat dipilih kembali sebagai tempat Konsultasi Publik. Beliau berharap kegiatan diskusi ini dapat berjalan lancar dan bermakna untuk melengkapi kesempurnaan peraturan, serta meminta para peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dengan memberikan masukan aktif, membangun dan bermanfaat.
Adapun pada saat sesi tanya jawab di-Moderatori oleh Wisnu Hadi. Melalui kegiatan ini diharapkan
pengguna dapat memberikan masukan atau tanggapan yang bermanfaat bagi
PP dan/atau Perka BAPETEN yang sedang di
Amandemen untuk meningkatkan efektifitas dan
efisiensi Peraturan tersebut.
Sumber : Humas