Dasar
- Surat Sekretaris Kabinet Nomor B-201/Seskab/Polhukam/4/2016 berisi arahan Presiden kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan untuk langkah-langkah yang diperlukan guna memasang Radiation Portal Monitor (RPM) di seluruh pelabuhan internasional, bandar udara internasional dan pos lintas batas negara sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan radioaktif/bahan nuklir masuk/keluar wilayah Indonesia secara ilegal;
- Surat Sekretaris Kabinet Nomor B-202/Seskab/Polhukam/4/2016 berisi arahan Presiden kepada Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Lembaga Non Kementerian, termasuk Pemerintah Daerah, BUMN dan Sektor Swasta untuk segera melakukan pengurusan izin pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan dan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir.
Atas dasar tersebut di atas, dengan hormat kami sampaikan bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) akan menyelenggarakan Konferensi Informasi Pengawasan (KORINWAS) bertema “Membangun Sinergi Sistem Keamanan Nuklir Nasional untuk Menghadapi Aksi Kriminal dan Terorisme yang Melibatkan Zat Radioaktif dan Bahan Nuklir”. Untuk itu kami harapkan kehadiran Bapak dan Ibu untuk hadir pada acara tersebut, yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis/12 Mei 2016
Pukul : 09.00 s.d. 16.30
Tempat : Auditorium Binakarna, Hotel Bidakara
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta.
Untuk konfirmasi dan koordinasi, mohon dapat menghubungi Humas BAPETEN sbb :
- Sutiono Purwosunu : 087878478361
- Rifqiati Yusnita Rahmah : 081908136860
- Siti Nuryuli Setyaningrum : 087884776861
- / Fax. BAPETEN : (021) 63858269-70/63858275
- Surel (surat elektronik) : info@bapeten.go.id
Kepala BAPETEN,
Prof. Dr. Jazi Eko Istiyanto, M.Sc.
NIP. 196110181988031001