Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Ketenaganukliran Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif di Provinsi Kepulauan Riau
Kembali 22 April 2021 | Berita BAPETEN

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) melakukan kegiatan pembinaan peraturan perundang-undangan Ketenaganukliran bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif untuk pengguna di Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (22/04/21).

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring di Kota Batam ini mensosialisasikan dua peraturan BAPETEN di bidang medik dan industri yaitu Peraturan BAPETEN No. 4 tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Sinar-X untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensional, dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas TenagaNuklir Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri.

imgkonten

DP2FRZR mengundang beberapa perwakilan pemangku kepentingan dari bidang medik dan industri yakni 32 instansi dari bidang industri dan 23 instansi dalam bidang medik atau fasilitas kesehatan di Kepulauan Riau dan sekitarnya yang diundang untuk mengikuti kegiatan ini.

imgkonten

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. DidiKusmarjadi, Sp.OG memberikan penjelasan mengenai pentingnya kedudukan izin BAPETEN dalam pelayanan radiologi. Akreditasi rumah sakit tidak akan terbit jika tidak ada izin dari BAPETEN. Selanjutnya, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), Dr. Ir. Djoko Hari Nugroho, MT memberikan arahan tentang pentingnya proteksi dan keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Djoko juga menjelaskan tentang terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang memiliki tujuan untuk menyederhanakan perizinan berusaha dan mendorong iklim investasi yang lebih baik.

imgkonten imgkonten

Kegiatan presentasi yang dimoderatori oleh Koordinator Pengaturan Pengawasan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan (PPRKL), Aris Sanyoto, SKM, SP.1, dimulai dengan penyampaikan materi pemaparan oleh Vatimah Zahrawati, MSc tentang Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2020. Vatimah memaparkan kedudukan, fungsi, dan tujuan pengawasan sampai dengan ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalam peraturan mengenai keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X untuk radiologi diagnostik dan intervensional.

imgkonten imgkonten

Presentasi dilanjutkan oleh Gloria Doloressa, ST, MKKK yang memaparkan tentang Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Radiografi Industri.

Dalam sesi diskusi, beberapa pertanyaan disampaikan oleh peserta yang hadir langsung di tempat acara maupun dari peserta daring. Para pemangku kepentingan antara lain menanyakan tentang sistem perizinan melalui OSS. Dalam sesi ini juga didiskusikan mekanisme sistem Surat Izin Bekerja (SIB) yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) melalui standar kompetensi personil.

imgkonten

Pertanyaan mengenai sanksi jika menggunakan kamera radiografi tanpa izin juga ditanyakan oleh peserta daring. Namun dengan tegas, Gloria menjelaskan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir yang tidak memilki izin ada sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. (DP2FRZR/Vatima/BHKK/Bams)

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK