BAPETEN melalui Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) melaksanakan inspeksi fasilitas radiasi di wilayah Jawa Timur, dan DKI Jakarta pada 22 – 26 April 2024. Tujuan dilakukannya inspeksi pemanfaatan tenaga nuklir yaitu untuk ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.
Pada inspeksi kali di Tim Jawa Timur diketuai oleh Inspektur Utama Khoirul Huda dengan anggota tim Ida Bagus Manuaba dan Satria Prahara yang melakukan inspeksi di RS. Lavalette Malang, RS. Putra Waspada Tulungagung, RS. Bhayangkara Tulungagung, RSU An Nisaa Blitar, RS. Islam Madinah Tulungagung, dan RS. Syuhada Haji Blitar, sedangkan Tim Inspeksi di DKI Jakarta diketuai oleh Inspektur Muda Sawiyah dengan anggota tim Pandu Dewanto dan Dwi Susanti yang melakukan inspeksi di RSU. Tk.IV Cijantung Kesdam Jaya Cijantung, RSU Restu Kasih Kramat Jati, RSU Primaya Evasari Cempaka Putih, RS. Khusus THT dan Bedah Ciranjang, RSU. Kecamatan Mampang prapatan, Klinik SOS Medika Cipete, Deneira Dental Clinic Mampang, Klinik Lemhanas Kebon Sirih.
Hasil Inspeksi di Provinsi Jawa timur diperoleh hasil nilai indikator keselamatan dan keamanan sebagai berikut RS. Lavalette Malang untuk Fasilitas Radioterapi dan Fasilitas Radiodiagnostik dan Intervensional (RDI) masing-masing memperoleh nilai 100 (Baik Sekali), RS. Putra Waspada Tulungagung memperoleh nilai 97 (Baik Sekali), RS. Bhayangkara Tulungagung memperoleh nilai 98 (Baik Sekali) ,RSU An Nisaa Blitar mendapatkan nilai IKK 83 (Baik), RS. Islam Madinah Tulungagung mendapatkan nilai 87 (Baik), RS. Syuhada Haji Blitar mendapatkan pelarangan pengoperasian pesawat Sinar X dengan nilai 39,5 (Kurang).
Sedangkan hasil inspeksi di Provinsi DKI Jakarta 4 diperoleh hasil nilai indikator keselamatan dan keamanan sebagai berikut RSU. Tk.IV Cijantung Kesdam Jaya Cijantung memperoleh nilai 83 (Baik) , RSU Restu Kasih Kramat Jati memperoleh nilai 98 (Baik Sekali), , RSU Primaya Evasari Cempaka Putih memperoleh nilai 83 (Baik), RS. Khusus THT dan Bedah Ciranjang memperoleh nilai 86 (Baik) , RSU. Kecamatan Mampang prapatan memperoleh nilai 91 (Baik Sekali), Klinik SOS Medika Cipete memperoleh nilai 100 (Baik Sekali) , Deneira Dental Clinic Mampang memperoleh nilai pelarangan pengoperasian pesawat Sinar X dan Klinik Lemhanas Kebon Sirih memperoleh pelarangan pengoperasian pesawat Sinar X.
Diharapkan fasilitas yang sudah mendapatkan predikat IKK baik dan Baik sekali untuk terus mempertahankan kinerja keselamatan radiasinya, sedangkan bagi fasilitas yang mendapatkan pelarangan pengoperasian pesawat Sinar X wajib untuk melakukan pengurusan izin pemanfaatan melalui OSS yang terintegrasi dengan Balis Perizinan 2.5. [DIFRZR/DwiCahyadi/BHKK/OR]
Komentar (0)