Banner BAPETEN
Kegiatan Inspeksi di wilayah Jawa Barat, Jambi, DKI-Bekasi, Tangerang dan Bogor
Kembali 22 Maret 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-03-28-102841.jpeg

Pada periode 18 s.d 22 Maret 2024 , Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) menyelenggarakan kegiatan inspeksi di beberapa fasilitas radiasi di wilayah Jawa Barat, Jambi, Jakarta, Bekasi, Bogor dan Tangerang.

Berikut adalah susunan inspektur yang datang ke berbagai fasilitas kesehatan di area yang telah ditentukan: Inspektur tim Jawa Barat diketuai oleh Roy Candra Primarsa dengan anggota tim Novriman Livia dan Wahyu Ramdhan; Tim Inspeksi Jambi diketuai oleh Aris Sanyoto dengan anggota tim Titik Kartika dan Ida Bagus Gede Putra Pratama; Tim Inspeksi Jakarta dan Bekasi diketuai oleh Sumedi dengan anggota tim Samsu Riza Wibowo dan Dendi Junaidi; Tim Tangerang diketuai oleh Inspektur Bambang Riyono dengan anggota tim Sri Riantiningsih dan Dwi Cahyadi; Tim Depok diketuai oleh Ilham Hidayat dengan anggota tim Widiyastuti dan Batara Panjiweda. Dengan adanya susunan inspektur yang hadir langsung di lokasi fasilitas kesehatan, bertujuan agar ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.

imgkonten

Kegiatan inspeksi wilayah Jawa Barat yang dilakukan meliputi fasilitas kesehatan sebanyak 8 instansi dengan pemanfaatan Radiologi Diagnostik dan Intervensional meliputi RS. Syahid Al Irsyad Haurgeulis, Labkesda Kabupaten Cirebon, UPTD.Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Cirebon, RSUD Gunung Jati, RSIA. Khalishah, RS. Rayhan, Klinik Pratama Rizki Utama dan Klinik Aqma Cikampek.

imgkonten

Kegiatan inspeksi di wilayah Jambi meliputi fasilitas kesehatan sebanyak 8 Instansi dengan pemanfaatan RDI, yaitu RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi, RS. Mayang Medical Center Jambi, RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi, RSUD H Abdurrahman Sayoeti, BRSUD Haji Abdoel Madjid Batoe, RSD Kolonel Abundjani, RSUD Sungai Gelam, dan RSUD Nurdin Hamzah.

imgkonten

Kegiatan inspeksi wilayah Tangerang meliputi fasilitas kesehatan sebanyak 8 Instansi dengan pemanfaatan RDI meliputi fasilitas RS. Premier Jatinegara, RS. Hermina Jatinegara, RS. Pusdikkes Kodiklat TNI AD, RS. Bhineka Bakti Husada, Laboratorium Klinik Amerind Bio-Clinic, Dentia Dental Care Center, Klinik Binawan University Medical Center dan Laboratorium Klinik Fenta Medica.

imgkonten

Kegiatan Inspeksi wilayah Bekasi Industri yang dilakukan meliputi fasilitas Industri sebanyak 8 Instansi dengan pemanfaatan Gauging, Ekspor Impor, Fotofluorografi dan Penelitian/Kalibrasi meliputi PT. Wira Lab Analitika Solusindo, CV Mitra Anugerah Prima, PT. Surteckariya Indonesia, Badan Standardisasi Nasional, PT. J.S.T Indonesia, PT. Dawee Electronic Indonesia, dan Cameron Services International.

Sebagai informasi, instansi yang menjadi prioritas untuk dilakukan inspeksi adalah yang tidak memiliki izin dari BAPETEN maupun yang telah kedaluarsa masa berlaku izinnya. Beberapa instansi yang tidak memiliki izin pemanfaatan dilakukan pembinaan di lokasi inspeksi dan diberikan surat pelarangan penggunaan pembangkit radiasi pengion dan stiker merah penggunaan PRP serta diberikan waktu tindak lanjut sampai dengan 30 hari untuk melakukan pengurusan izin pemanfaatan ke BAPETEN.

imgkonten

Diharapkan dengan kegiatan inspeksi ini para pemegang izin atau pelaku usaha makin meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan keamanan dalam penggunaan zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion serta terbentuknya budaya keselamatan di fasilitas yang memanfaatkan radiasi pengion. [DIFRZR/DwiCahya/BHKK/OR]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK