Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR ) berkolaborasi dengan Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR), melaksanakan inspeksi verifikasi ke PT. Nipro Indonesia yang merupakan perusahaan operator fasilitas Iradiator Kategori II Pembangkit Radiasi Pengion di Karawang, Jawa Barat. Perusahaan ini bergerak dalam bidang sterilisasi produk alat Kesehatan seperti Jarum suntik, selang medis, infusion set, catheter dan lain sebagainya.
Inspeksi verifikasi dilaksanakan pada tanggal 18 - 22 Desember 2023 oleh Tim BAPETEN dengan personil Sumedi (Ketua Tim), Ida Bagus Manuaba, Muhammad Dradjat Kurniawan, Sunarya dan Kristyo Rumboko. Inspeksi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa dokumen persyaratan izin yang disampaikan dalam permohonan izin sesuai dengan kondisi di fasilitas pemohon, yaitu:
1.Kesesuaian substansi dokumen teknis, seperti diantaranya:
- Laporan hasil pelaksanaan komisioning
- Gambar terbangun (as built drawing);
- Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion
- Data kompetensi dan kewenangan petugas
- Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi
- Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion
- Dokumen kajian keselamatan sumber;
- Dokumen Sistem Manajemen
- Dokumen Program Perawatan
- Dokumen Program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion
2.Kesesuaian Parameter sistem keselamatan radiasi pada ruangan fasilitas iradiator;
3.Kesesuaian Pengukuran Paparan radiasi
Verifikasi Perizinan yang dilakukan ini mengacu pada peraturan untuk sektor ketenaganukliran yaitu:
●UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
●UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
●PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
●PP No. 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
●PP No. 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
●Perba No. 3 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi
●Perba No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
●Perba No. 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
(DPFRZR/Drajat/BHKK/VPR)
Komentar (0)