Banner BAPETEN
Inspeksi Keselamatan Radiasi Bidang Kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur
Kembali 01 Juni 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-06-03-142008.jpg

Dalam rangka memastikan dijalankannya seluruh aspek keselamatan oleh para pelaku usaha pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP) di bidang kesehatan, BAPETEN melalui Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR), menugaskan Tim Inspektur untuk melaksanakan tugas Inspeksi di Provinsi Kalimantan Timur pada 27 Mei – 1 Juni 2024.

Tim Inspeksi terdiri dari Ketua Tim, Roy Candra Primarsa, anggota tim Darwin Firnandus dan Henda Yunihartanto, menjalankan tugas inspeksi di wilayah Kalimantan Timur berdasarkan Surat Perintah Inspeksi No. 00042/IS 02 07/IV/2024 tertanggal 29 April 2024 terhadap sebelas instansi kesehatan di wilayah Kalimantan Timur (Balikpapan, Sangatta, Bontang, Samarinda, Tenggarong-Kuker).

imgkonten imgkonten

Pada kegiatan inspeksi ini, dilaksanakan beberapa tugas meliputi pemeriksaan kondisi dan data perizinan, ketersediaan sumber daya manusia, pemantauan dosis radiasi personel, pemantauan kesehatan personel, ketersediaan dan kecukupan peralatan keselamatan radiasi, pengukuran paparan radiasi di daerah kerja, serta ketersediaan dan kesesuaian dokumen dan rekaman. Selain itu, dilaksanakan pula pembinaan terkait aspek keselamatan dalam penggunaan atau pengoperasian peralatan SRP di fasilitas.

imgkonten

Dari pelaksanaan inspeksi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur ini, diterbitkan dua surat pelarangan pemanfaatan SRP untuk dua instansi yang diduga mengoperasikan SRP tanpa memiliki izin pemanfaatan dari BAPETEN. Sebagai pelaksanaan pembinaan sebelum dikenakannya sanksi, di samping penerbitan surat pelarangan, Tim Inspektur juga menempelkan stiker merah pelarangan pengoperasian SRP di fasilitas tersebut dan menegaskan bahwa sejak diterbitkannya pelarangan tersebut, pesawat sinar-X tidak boleh dioperasikan serta mewajibkan instansi yang bersangkutan untuk segera mengajukan permohonan izin pemanfaatan kepada BAPETEN dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan izin pemanfaatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dua instansi yang kini dilarang untuk beroperasi diantaranya Ultra Medica Sejahtera dan RS Amalia Bontang.

imgkonten imgkonten

Dengan adanya kegiatan inspeksi ini, diharapkan para pelaku usaha pemanfaatan SRP bidang kesehatan akan semakin patuh terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta terpenuhinya aspek keselamatan radiasi dalam pemanfaatan SRP di fasilitas. [DIFRZR/BHKK/GP]

imgkonten imgkonten imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK