Banner BAPETEN
Evaluasi Lapangan Fasilitas Tempat Penyimpanan Sumber Radioaktif di Baker Hughes Company Base di Bekasi
Kembali 04 November 2021 | Berita BAPETEN

Untuk memastikan kesesuaian data permohonan izin dengan kondisi di lapangan terkait kegiatan pemanfaatan well logging di Baker Hughes Company khususnya tempat penyimpanan sumber radioaktif yang baru selesai dibangun, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) – BAPETEN melakukan kegiatan evaluasi lapangan fasilitas tempat penyimpanan sumber radioaktif.

Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 03 – 04 November 2021 dipimpin langsung oleh Mukhlisin selaku Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri, diikuti oleh Anggota Tim yaitu M. Dradjat Kurniawan, M. Angger Anompa, dan Henda Yunihartanto. Tim melaksanakan tugas di fasilitas tempat penyimpanan sumber radioaktif milik PT. Baker Atlas Indonesia, PT. Baker Hughes Indonesia, dan PT. BJ Services Indonesia di Narogong Bekasi Jawa Barat.

imgkonten

Pada evaluasi lapangan ini, pihak instansi pemegang izin dihadiri antara lain oleh Ade Darnis selaku Petugas Proteksi Radiasi (PPR) PT. Baker Atlas Indonesia, Readyas Wibawa selaku Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR) PT. Baker Atlas Indonesia dan Mario Bagiyo Saputra selaku PPR dan PKSR PT. Baker Hughes Indonesia.

imgkonten

imgkonten

Pada pelaksanaan kegiatan yang masih berlangsung di masa pandemi ini, seluruh pihak yang terlibat selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Adapun hal - hal yang dievaluasi dalam kegiatan ini antara lain adalah dokumen rencana teknis fasilitas bunker penyimpanan sumber radioaktif, inventarisasi data sumber radioaktif, pengukuran paparan radiasi di sekitar bunker, serta unjuk kerja peralatan atau verifikasi keselamatan dan keamanan sumber radioaktif.

imgkonten

imgkonten


Di akhir kegiatan, Mukhlisin menyampaikan beberapa hal terkait aspek keselamatan dan keamanan sumber radioaktif yang perlu mendapatkan perhatian pemegang izin. Khusus untuk tempat fasilitas tempat penyimpanan sumber radioaktif, pemegang izin wajib memastikan bahwa tempat penyimpanan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sehingga tujuan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif dapat tercapai (Henda/DPFRZR/Ra/BHKK).


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK