Banner BAPETEN
Diseminasi Kebijakan Perizinan Pemanfaatan Well Logging di Palembang
Kembali 07 Februari 2019 | Berita BAPETEN

Mengambil tempat di Bumi Sriwijaya, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR), menggelar Diseminasi Kebijakan Perizinan Pemanfaatan Well Logging, Kamis (7/2/2019).

Diseminasi ini bertujuan untuk menginformasikan dan mengelola beberapa hal terkait kebijakan perizinan yang diambil oleh DPFRZR, yang ditujukan kepada para pemegang izin dalam rangka efektifitas sistem perizinan FRZR.

Kegiatan yang dihadiri tidak kurang dari 30 peserta ini dibuka resmi oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak. Lewat sambutannya Ishak menyampaikan, kegiatan ini diadakan dalam rangka menyampaikan beberapa kebijakan yang telah diberlakukan serta kebijakan baru yang akan diterapkan dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion khususnya kegiatan well logging.

Pada kesempatan ini Ishak mengulas tentang beberapa hal terkini terkait perkembangan perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, perkembangan integrasi sistem Online Single Submission (OSS) dalam perizinan BAPETEN sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan Peraturan BAPETEN No. 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran.

imgkonten imgkonten

Ishak juga menekankan kepada peserta bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas perizinan, DPFRZR mengharapkan masukan positif dari pengguna khususnya dalam hal perubahan atas PP No. 29 Tahun 2008, sehingga peraturan yang terbit akan lebih implementatif dalam upaya meningkatkan kualitas sistem dan pelayanan perizinan.

Sementara itu Wita Kustiana selaku Kasubdit Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri, memaparkan kebijakan teknis DPFRZR dalam bidang pemanfaatan well logging. Kebijakan teknis tersebut antara lain mengenai personil yang bekerja, lokasi pemanfaatan, penggunaan alat ukur radiasi, pengangkutan zat radioaktif, dan pemutakhiran dokumen teknis.

Kebijakan teknis tersebut diambil untuk mengembangkan sistem pengawasan perizinan yang lebih efektif, sehingga nantinya aspek keselamatan dan keamanan dalam penggunaan well logging di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Sejumlah peserta juga banyak melontarkan pertanyaan seperti tahapan perizinan pada sistem Balis online, pemanfataan multi lokasi, persetujuan pengiriman zat radioaktif, serta perencanaan (mapping) personil dan alat ukur radiasi.

Peserta menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan diseminasi yang dilakukan BAPETEN, dan berharap kebijakan perizinan akan memudahkan pengguna dalam mengajukan permohonan izin.(dpfrzr/hy/bho/pd)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK