Banner BAPETEN
Dampak RUU Omnibus Law Terhadap Masa Depan Energi Nuklir
Kembali 18 Mei 2020 | Berita BAPETEN

BAPETEN hadir dalam diskusi daring yang digagas oleh Komunitas Muda Nuklir Nasional (KOMMUN) Wilayah Tanggerang Selatan bertajuk “Masa Depan Energi Nuklir Atas Hadirnya RUU Omnibus Law”, yang diselenggarakan pada hari Jumat, 15 Mei 2020 pukul 20.00 – 22.00 WIB melalui google meet dan diikuti tidak kurang 100-an peserta dari berbagai kalangan yang tertarik dengan isu nuklir.

Dua Narasumber diundang untuk membahas masalah ini, yakni DR. H. Kurtubi, SE., M.Sp., M.Sc yang merupakan ahli Energi dan mantan Anggota DPR RI dan Dahlia Cakrawati Sinaga, MT yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN.

Kurtubi dalam pemaparannya antara lain menyoroti UU tentang Minerba yang didalamnya tidak ada klausul yang menyatakan jika kontrak penambangan telah habis maka cadangan minerba di perut bumi tetap menjadi milik negara yang terbukti memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Kurtubi lebih lanjut juga mendukung pembangunan PLTN di Indonesia. Dengan adanya penggantian UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran merupakan kesempatan untuk membangun PLTN, dan diharapkan Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045, sehingga pertumbuhan ekonomi harus didorong semaksimal mungkin. Untuk terwujudnya hal tersebut perlu didukung dengan energi berbasis nuklir yang terbukti aman dan murah.

imgkonten


Dalam kesempatannya tersebut, Dahlia C Sinaga memaparkan terkait Dampak RUU Cipta Kerja pada Regulasi Ketenaganukliran. Dahlia menyampaikan antara lain bahwa sektor ketenaganukliran yang merupakan bagian dari klaster perizinan berusaha membuka peluang bagi pelaku usaha untuk melakukan usaha dalam bidang ketenaganukliran secara luas, antara lain pertambangan bahan galian nuklir, pengoperasian instalasi nuklir, penggunaan sumber radiasi pengion, riset ketenaganukliran, dan kegiatan pendukungnya. Hal ini sejalan dengan semangat RUU Cipta Kerja untuk menumbuhkan dan mendorong iklim usaha di Indonesia.

imgkonten

Peserta sangat antusias mengikuti acara diskusi virtual ini, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada dua narasumber. Pertanyaan tersebut antara lain menanyakan mengapa PLTN dijadikan pilihan terakhir energi terbarukan dalam rencana umum energy nasional (RUEN). Juga pertanyaan tentang peran dalam pengelolaan bahan baku secara independen untuk dikelola menjadi energi. Karena keterbatasan waktu diskusi berakhir pada pukul 22.00 WIB.(Romi//dp2ibn/Bsb/bhkk)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK