Uji Kesesuaian terhadap setiap Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional telah diberlakukan sebagai persyaratan izin pemanfaatan sumber radiasi pengion yang merupakan amanat Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Bagi pengguna Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang pesawatnya belum dilakukan Uji Kesesuaian dapat melakukan permohonan Uji Kesesuaian kepada Penguji Berkualifikasi (Tester) yang telah ditunjuk oleh BAPETEN.
Per tanggal 17 Agustus 2015 BAPETEN telah melakukan evaluasi terhadap permohonan pengkinian data dari Penguji Berkualifikasi untuk Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Hingga kini di Indonesia telah tersedia 23 (dua puluh tiga) Penguji Berkualifikasi untuk melayani uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional. Berikut ini daftar lengkap nama-nama instansi dan ruang lingkup pengujian yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BAPETEN sebagai Penguji Berkualifikasi.
Nomor |
Download |
868/PI 05/DKKN/VIII/2015, tanggal 17 Agustus 2015 |
Download |
Sumber : DKKN