Banner BAPETEN
Bimbingan Teknis Protokol Tambahan
Kembali 12 November 2021 | Berita BAPETEN

Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT) adalah suatu perjanjian yang bertujuan membatasi kepemilikan senjata nuklir dimana terdapat 3 pilar utama terkait komitmen perlucutan senjata nuklir, non proliferasi dan penggunaan bahan nuklir untuk tujuan damai. Indonesia ikut menantangani traktat internasional ini pada 1 Juli 1968.Seiring dengan komitmen Indonesia terhadap NPT, maka Indonesia juga ikut menandatangani perjanjian Comprehensive Safeguards Agreement (CSA) dengan dan Additional Protocol (AP) melalui INFCICR 283 Add 1 antara Indonesia sebagai negara anggota dengan Badan Pengawas Tenaga Atom Internasional (IAEA).

Setiap negara anggota CSA dan AP mempunyai kewajiban menerapkan safeguards pada semua bahan nuklir, bekerja sama dengan IAEA, menyusun State system untuk SSAC, menyediakan informasi ke IAEA dan memberikan akses ke inspektur IAEA. Bentuk implementasi dari CSA dan AP adalah laporan dari BAPETEN dalam hal ini mewakili negara melalui laporan pembukuan bahan nuklir serta deklarasi bahan dan kegiatan yang terkait dengan daur bahan bahar nuklir melalui Protokol Pambahan.

imgkontenimgkonten

Tujuan Protokol Tambahan adalah mendeteksi kegiatan tersembunyi (clandestine activity) berdasarkan kelengkapan informasi/deklarasi tentang seluruh kegiatan dan peralatan yang terkait dengan daur bahan bakar nuklir. Namun untuk pelaksanaan deklarasi Protokol Tambahan, banyak pihak yang harus terlibat seperti peneliti, mahasiswa, pihak industri, dsb sehingga membutuhkan sosialisasi lebih lanjut. Oleh karena itu, Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir melaksanakan bimbingan teknis terkait Protokol Tambahan di Indonesia.
Acara yang berlangsung selama tanggal 10-11 November 2021 BAPETEN diawali oleh laporan Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir, Lukman Hakim. Lukman dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis protokol tambahan ini sudah diadakan beberapa kali, baik melibatkan para peneliti, praktisi akademis, mahasiswa, para pelaku industri, antara lain:
1. Pada tahun 2017, dengan melibatkan beberapa Universitas di Malang.
2. Pada tahun 2018, dengan melibatkan PSTA-BATAN Yogyakarta dan beberapa Universitas di Surabaya.
3. Pada tahun 2019, dengan melibatkan pelaku industri timah di Pulau Bangka.

imgkontenimgkonten

Dan dikarenakan adanya adanya pandemi Covid 19, maka bimbingan teknis protokol tambahan pada tahun 2021 dilaksanakan secara daring dengan melibatkan beberapa organisasi riset dibawah naungan BRIN dan beberapa universitas yaitu UGM, ITB, Politeknik Nuklir. Sementara Deputi Perizinan dan Inspeksi, Zainl Arifin dalam sambutannya menekankan tentang pentingnya kerja sama dari seluruh pihak untuk menunjukkan komitmen Indonesia terhadap perjanjian safeguards dan protokol tambahan. Selain itu perlu terus dilakukan sosialisasi ke masyarakat dan kepercayaan publik perlu dibangun bahwa tenaga nuklir aman dan selamat untuk dimanfaatkan.
Bimbingan teknis ini mengundang narasumber dan pakar sekaligus pelaku sejarah pelaksanaan safeguards di Indonesia pada saat Indonesia meraih Integrated Safeguards tahun 2003, Dr. Amin Zarkasi, Ph. D. Selain presentasi narasumber, disampaikan juga presentasi ketentuan protokol tambahan terhadap perjanjian safeguards, pengenalan aplikasi Protocol Reporter 3 (PR3) sebagai media penyampaian deklarasi baik dari stake holders maupun dari BAPETEN ke IAEA serta uji coba penggunaan PR 3 oleh peserta. [DIIBN/Deshinta/BHKK/SP]

imgkontenimgkonten




Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK