Bimbingan Teknis dan Layanan Perizinan On The Spot Licensing di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Makassar
Kembali 11 Oktober 2023 | Berita BAPETENDirektorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN melaksanakan Bimbingan Teknis dan Layanan Perizinan On The Spot Licensing (OTSL) Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Makassar, pada 10 – 11 Oktober 2023. Kegiatan yang diselenggarakan di Rumah Sakit Vertikal milik Kementerian Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan konsultasi secara langsung kepada para Pemohon Izin terkait Pemenuhan Persyaratan Perizinan Radiologi Dagnostik dan Intervensional yang telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dengan Balis 2.5.
Pelaksanaan Layanan Konsultasi dan Perizinan dilakukan dengan mengundang sebanyak 50 instansi per harinya untuk instansi Rumah Sakit, Klinik dan Puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan sekitarnya serta dihadiri peserta sesuai undangan maupun tambahan peserta dari instansi lain yang sedang proses perizinan.
Acara diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Direktur Utama RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Prof. Dr. dr. Syafri Kamsul Arif, Sp.An, KIC, KAKV yang dalam menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat bermakna karena bisa menjadi wadah tukar pikiran. “Sebagaimana yang di sampaikan Menteri Kesehatan yaitu layanan radiologi dapat menjangkau seluruh wilayah sebagai upaya transformasi kesehatan yang telah dicanangkan. Teman-teman dari luar kota yang masih blank dalam hal pengurusan izin ini tentunya sangat bermanfaat dan harapannya menjadi hal yang positif dalam mengawal pelayanan di RS. Serta RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo siap bila diperlukan sebagai tempat berkumpulnya kegiatan layanan perizinan agar manfaatnya bisa langsung diterima,” katanya.
Direktur DPFRZR BAPETEN Ishak menyampaikan apresiasinya kepada RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo atas kesediaan penggunaan fasilitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan layanan perizinan BAPETEN. “Ada materi terkait peraturan baru PP No. 45 tahun 2023 yang terbit dan di dalamnya ada klausul aturan baru yang menarik dan ditunggu yang akan disampaikan pemateri Anet Hayani serta pemateri Vatimah akan menyampaikan perubahan PP No. 5 tahun 2021 tentang Perizinan dimana saat ini kita akan merombak terkait perizinan ketenaganukliran jadi silahkan bapak dan ibu bisa mengkomunikasikan permasalahan terkait regulasi yang akan di rombak, dan harapannya pertemuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi presentasi oleh Direktur DPFRZR BAPETEN Ishak mengenai “Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dalam Bidang Kesehatan (Radiologi Diagnostik dan Intervensional),” kemudian materi tentang “PP No. 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif” oleh Anet Hayani dan materi “Amandemen PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” oleh Vatimah Zahrawati serta di akhir sesi presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab peserta terkait proses Perizinan dan Peraturan, kemudian sesi layanan perizinan dan konsultasi secara langsung pada siang setiap harinya.
Pada hari kedua, kegiatan Layanan Konsultasi dan Perizinan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional diawali dengan presentasi dengan materi “Mekanisme Perizinan melalui Balis 2.5 terintegrasi dengan Online Single Submission Berbasis Resiko (OSS-RBA)” oleh Ahmad Maulana dan materi presentasi “Kriteria Keberterimaan Persyaratan Izin Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional” oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasiltas Kesehatan Iin Indartati.
Di akhir presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab oleh peserta terkait materi-materi persyaratan perizinan yang telah disampaikan. Antusias kehadiran peserta dimanfaatkan dengan berkonsultasi secara langsung bersama evaluator perizinan fasilitas kesehatan BAPETEN terhadap kendala proses perizinan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan dan layanan izin sehari terbit dapat dilakukan bila persyaratan memenuhi.
[DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/Da]
Komentar (0)