Banner BAPETEN
Bimbingan Teknis dan Layanan Percepatan Perizinan Pemanfaatan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kembali 19 November 2024 | Berita BAPETEN

BAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melaksanakan Bimbingan Teknis dan Layanan Percepatan Perizinan Pemanfaatan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 18 – 19 November 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Wijaya Kusuma Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DIY ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis dan layanan konsultasi secara langsung kepada para Pemohon Izin terkait Pemenuhan Persyaratan Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dengan Balis 2.5.

Pelaksanaan Layanan Konsultasi dan Perizinan dilakukan dengan mengundang sebanyak 50 instansi berbeda setiap harinya untuk instansi Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik yang Izinnya telah kadaluwarsa di wilayah Provinsi DIY, Provinsi Jawa Tengah, sebagian Provinsi Jawa Timur dan Bali, serta tambahan peserta dari Rumah Sakit dan Klinik dari Provinsi lain. Kegiatan Bimbingan Teknis dan Layanan Percepatan Perizinan ini dihadiri peserta sesuai undangan maupun tambahan peserta dari instansi lain yang sedang proses perizinan.

imgkonten imgkonten

Acara diawali dengan pembukaan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY yang diwakilkan oleh dr. Fitri Indah Setiyawati, M.Sc selaku Kepala Seksi Mutu dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, Rujukan dan Fasilitas Kesehatan Lain, menyampaikan “Ucapan terima kasih atas Fasilitas Kegiatan Pembinaan dan Layanan Perizinan oleh BAPETEN di Provinsi DI Yogyakarta dan berharap agar acara tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh peserta, sehingga perizinan dapat diselesaikan dan tidak ada lagi Pesawat Sinar-X di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki izin dari BAPETEN, karena Perizinan sangat penting bagi instansi yang menggunakan sumber radiasi pengion. Kendala terkait perizinan radiologi agar ditanyakan kepada tim BAPETEN, sehingga penggunaan alat-alat radiologi dapat dimanfaatkan secara maksimal dengan memenuhi keselamatan sesuai peraturan dan perundangan yang ada.”

imgkonten imgkonten

Dilanjutkan oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, Zainal Arifin dalam sambutannya beliau menyampaikan “Dengan adanya acara ini dapat memberikan dampak pada kesehatan dan keselamatan dalam penggunaan radiasi, beliau menyatakan terkait pentingnya perizinan dan saat ini perizinan dilakukan secara online melalui OSS dan Balis 2.5, kegiatan layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh fasilitas kesehatan di Provinsi DI Yogyakarta untuk berkonsultasi terkait perizinan sehingga semua perizinan dapat diselesaikan. Zainal juga menyatakan bahwa pemanfaatan nuklir dilaksanakan untuk tujuan damai terutama menjelang pelaksanaan pilkada tahun 2024.”

imgkonten imgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh Direktur Perizinan FRZR BAPETEN, Ishak menyampaikan presentasi “Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dalam Bidang Kesehatan (Radiologi Diagnostik dan Intervensional)”, kemudian dilanjutkan dengan sesi layanan perizinan dan konsultasi secara langsung pada siang setiap harinya.

Pada hari kedua kegiatan Layanan Konsultasi dan Perizinan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional diawali dengan presentasi materi “Mekanisme Perizinan Berusaha Sektor Ketenaganukliran” oleh Maradi Abdillah dan dilanjutkan materi “Kriteria Keberterimaan Persyaratan Izin Radiologi Diagnostik dan Intervensional” oleh Herry Irawan. Diakhir presentasi dilakukan diskusi dan tanya jawab oleh peserta terkait materi-materi persyaratan perizinan yang telah disampaikan.

Antusias kehadiran peserta dimanfaatkan dengan berkonsultasi secara langsung bersama evaluator perizinan fasilitas kesehatan BAPETEN terhadap kendala proses perizinan pemanfaatan tenaga nuklir bidang kesehatan dan layanan izin sehari terbit dapat dilakukan bila persyaratan memenuhi.(DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/CD)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK