BAPETEN berkomitmen untuk ikut serta dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dengan menerapkan Budaya Anti Korupsi di Lingkungan BAPETEN yang salah satu wujud implementasinya adalah dengan melakukan Pengendalian Gratifikasi.
Menjelang hari Raya Idul Fitri 1437 H yang jatuh pada tanggal 6 Juli 2016, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) BAPETEN telah menerima laporan dari 3 (tiga) orang pegawai BAPETEN yang telah menerima parcel/bingkisan berisi aneka kue kering dari salah satu penyedia jasa. Hal ini masuk dalam kategori penerimaan gratifikasi. Sesuai dengan aturan yang ada, UPG BAPETEN telah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan atas saran KPK, bingkisan tersebut dapat disalurkan kepada pihak yang membutuhkan. Atas saran tersebut, UPG BAPETEN telah menyalurkan bingkisan tersebut kepada pegawai alihdaya kebersihan BAPETEN (Office Boy & Office Girl).
Tindakan yang dilakukan oleh 3 (tiga) pegawai BAPETEN yang telah melaporkan adanya penerimaan gratifikasi tersebut merupakan tindakan terpuji yang juga menjadi bukti bahwa pegawai BAPETEN telah memiliki kesadaran diri untuk mencegah adanya praktek korupsi di lingkungan BAPETEN, serta membuktikan bahwa penerapan Budaya Anti Korupsi di Lingkungan BAPETEN telah berjalan dengan baik. Kepada para ketiga pelapor, Tim UPG memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Terima kasih. (BHO/DS/AQ)