Banner BAPETEN
BAPETEN Gelar Pembinaan Perizinan Berbasis Risiko, Pengangkutan, dan Pelimbahan Zat Radioaktif untuk Kegiatan Pengukuran dan Uji Tak Rusak di Surabaya Jawa Timur
Kembali 13 Oktober 2021 | Berita BAPETEN

Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Perizinan Berbasis Risiko (Risk Based Approach), Pengangkutan, dan Pelimbahan Zat Radioaktif untuk kegiatan Pengukuran dan Uji Tak Rusak pada 13 Oktober 2021 di Surabaya Jawa Timur. Kegiatan ini mengundang 70 instansi fasilitas industri pengguna sumber radiasi pengion di wilayah Surabaya dan sekitarnya dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Provinsi Jawa Timur dipilih sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan, dengan pertimbangan Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang banyak menggunakan sumber radiasi pengion di bidang industri. Tak kurang dari 450 KTUN (Ketetapan Tata Usaha Negara) izin bidang Industri telah diterbitkan BAPETEN sepanjang tahun 2021 dan masih berlaku untuk jenis kegiatan gauging, radiografi industri, dan well logging sekitar 120 instansi pemegang izin di bidang industri migas, petrokimia, pabrik kertas, industri makanan dan minuman, pabrik semen, pembangkit listrik, NDT (Non Destructive Test) dan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur.

imgkonten

Kegiatan dibuka oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak yang sekaligus menyampaikan pemaparan mengenai Sistem Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ishak menyampaikan beberapa hal antara lain perubahan dan pengembangan sistem perizinan, kebijakan teknis mengenai penyederhanaan proses perizinan, proses transisi terkait pemberlakuan sistem perizinan berdasar risiko dan interkoneksi Balis dengan sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS–RBA).

imgkonten

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Sektor Perekonomian dan Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur Isnugroho. Beberapa hal terkait alur proses sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan persyaratan dasar perizinan berusaha disampaikan Isnugroho dalam paparannya.

imgkonten

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan proses integrasi Balis dengan OSS – RBA oleh Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Mukhlisin, Pengangkutan Zat Radiaoktif oleh Henda Yunihartanto, Pelimbahan Zat Radioaktif oleh Nugraha Dwi Santosa, serta Perizinan RBA untuk kegiatan Pengukuran dan Uji Tak Rusak berdasarkan Peraturan BAPETEN No. 3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran oleh M. Angger Anompa.

imgkonten

Di sela kegiatan ada beberapa kuis untuk peserta yang pemenangnya mendapatkan souvenir dari BAPETEN. Para peserta juga berkesempatan mengisi kuisioner mengenai pelaksanaan kegiatan dan teknis pemenuhan persyaratan perizinan. Layanan konsultasi terkait hal dan permasalahan dalam proses perizinan yang sedang diajukan juga dibuka dalam kegiatan ini. Para peserta bisa menyampaikan beberapa hal terkait pengajuan permohonan izin di Balis online, mekanisme tata laksana pengangkutan, serta pelimbahan ZRA.

imgkonten

Dalam penutupan, Direktur PFRZR Ishak menyampaikan bahwa aspek keselamatan dan keamanan pemanfaatan sumber radiasi pengion merupakan tanggung jawab seluruh pihak dalam upaya terus membangun safety dan security culture dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion di Indonesia. Ishak juga berkomitmen akan terus mendukung kemudahan berusaha, meningkatkan standar pelayanan perizinan dan menyederhanakan proses perizinan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan. [DPFRZR/Henda/BHKK/YL].

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK