BAPETEN Gelar Konsultasi Publik tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif
Kembali 18 September 2017 | Berita BAPETENKegiatan konsultasi publik Peraturan Kepala BAPETEN tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif bagi pemangku kepentingan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, digelar Kamis (14/9/2017). Konsultasi publik dilakukan untuk mengumpulkan masukan dari para stakeholders terhadap Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif.
Acara ini hadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kota Balikpapan, Sarifuddin. Melalui sambutannya Sarifuddin menjelaskan tentang kota Balikpapan yang merupakan pintu gerbang Propinsi Kalimantan Timur.
Sarifuddin menambahkan, semakin tumbuhnya perekonomian terutama sejak diberlakukannya otonomi daerah, kota ini terus dibanjiri oleh pendatang dari berbagai daerah dengan jumlah penduduk saat ini mencapai 774.492 jiwa.
Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak, berkesempatan memberikan pemaparan mengenai kebijakan peraturan perundang-undangan, dengan moderator Kasubdit Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Soegeng Rahadhy.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Pengangkutan Zat Radioaktif oleh Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Adi Sudradjat.
Kemudian terkait dengan Rancangan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif oleh Vatimah Zahrawati. Acara konsultasi publik peraturan perundang-undangan dilanjutkan dengan diskusi dengan para peserta.
Peserta yang berpartisipasi terlihat antusias dengan melontarkan banyak pertanyaan kepada narasumber BAPETEN. Acara ini dihadiri sejumlah peserta yang berasal dari instansi di bidang industri dan juga asosiasi.(dp2frzr/her)