Banner BAPETEN
Sertifikasi Kompetensi Penguji Berkualifikasi Untuk Hasilkan Personil Yang Kompeten
Kembali 30 Mei 2022 | Berita BAPETEN

Bapeten melaksanakan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penguji Berkualifikasi kepada peserta pelatihan Penguji Berkualifikasi dari Lembaga Pelatihan CMPB LST FMIPA UI, pada Minggu dan Senin (29 dan 30 Mei 2022). Kegiatan ini dalam rangka memenuhi amanah Pasal 53 Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.

Sertifikasi Kompetensi ini dilaksanakan dengan dua jenis ujian yaitu ujian praktik dan ujian tertulis. Ujian praktik di selenggarakan di RS Dharmais Jakarta pada tanggal 29 Mei 2022 dan ujian tertulis pada tanggal 30 Mei 2022 yang dilaksanakan di CMPB LST FMIPA UI. Peserta ujian terdiri dari personil dari PT. Dwijaya Perkasa Utama, RSUD Cabangbungin, Kab. Bekasi, PT. Enseval Medika Prima, PT Rajawali Medika Mandiri dan BPFK Jakarta-UPFPFK Palembang. Sedangkan penguji adalah Tenaga Ahli di Bapeten yang ditugaskan sesuai dengan surat tugas.

imgkonten imgkonten

Kegiatan dimulai dengan pembukaan dan pembacaan tata tertib dan skenario ujian oleh Rini Suryanti sebagai Koordinator Kelompok Fungsi Jaminan Mutu dan Alimuddin sebagai pelaksana proses. Pembukaan juga dihadiri oleh pihak CMPB LST FMIPA UI dan pihak RS Dharmais selaku penanggung jawab instalasi.

Sertifikasi Kompetensi Penguji Berkualifikasi kali ini diadakan dengan lingkup pengujian yang meliputi Radiografi umum, Pesawat Gigi dan Fluoroskopi. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode luring atau tatap muka secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan SK Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten No. 0201/DE1/II/2021 tentang Panduan Teknis Penyelenggaraan Sertifikasi Personil Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Masa Pandemi Covid-19.

imgkonten

Peserta ujian berjumlah6 (enam) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang calon PB untuk lingkup Fluoroskopi, dan 4 (empat) orang untuk lingkup Radiografi Umum dan Pesawat Gigi. Peserta ujian di wajibkan menyampaikan laporan Hasil Uji (LHU) ke panitia ujian paling lambat 1 x 24 jam terhitung sejak selesainya ujian praktik dilaksanakan,

Dengan adanya ujian sertifikasi kompetensi ini, diharapkan dapat diperoleh personil Penguji Berkualifikasi yang kompeten dalam melakukan pengujian sesuai lingkup uji yang disertifikasi, sehingga jaminan mutu pelaksanaan pengujian terhadap pesawat sinar-X akan semakin meningkat. (DKKN/Eko Sapto Aji/BHKK/Bams)

imgkonten imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK