Banner BAPETEN
LABORATORIUM UJI PESAWAT SINAR-X
Kembali

Pendahuluan

Setiap pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional yang digunakan di fasiilitas kesehatan harus diuji sebelum dioperasikan dan diuji secara berkala. Pengujian yang dikenal sebagai uji kesesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensioal.

Jenis pesawat sinar-X yag wajib diuji adalah: radiografi umum, radiografi mobile, fluoroskopi, mammografi, CT scan dan pesawat gigi.

imgkonten

Pengujian pesawat sinar-X harus dilakukan oleh Laboratorium Uji Kesesuaian yang kompeten dan telah ditunjuk oleh BAPETEN. Masa berlaku penunjukan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Persyaratan Permohonan Baru

  1. Surat permohonan tertulis menyebutkan ruang lingkup atau jenis pengujian ditujukan kepada Kepala BAPETEN u.p. Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, Jl. Gajah Mada No. 8 (Gedung C BAPETEN), Jakarta Pusat 10120.
  2. Formulir Isian Permohonan yang telah diisi. Download form di sini.
  3. Fotokopi bukti badan hukum (akta perusahaan atau SK pembentukan)..
  4. Bagan struktur organisasi yang disahkan oleh Pimpinan.
  5. Daftar personil penguji, dilengkapi:
  1. Fotokopi NIK;
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
  3. Sertifikat pelatihan atau SIB proteksi radiasi bidang medik;
  4. Sertifikat pelatihan uji kesesuaian yang diakui oleh BAPETEN; dan
  5. Surat keterangan pengalaman kerja pemasangan/pemeliharaan/pengujian pesawat sinar-X.
  1. Daftar anggota pendukung, dilengkapi:
  1. Fotokopi NIK;
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir; dan
  3. Surat keterangan pengalaman kerja pemasangan/pemeliharaan/pengujian pesawat sinar-X.
  1. Dokumen Panduan Mutu, Manual Mutu, atau Protokol Uji.
  2. Dokumen yang memuat metode uji dan form pengambilan data.
  3. Daftar peralatan yang memuat informasi jumlah, merk, model, nomor seri, dilengkapi:
    1. fotokopi sertifikat kalibrasi alat ukur;
    2. fotocopi sertifikat pabrikan alat uji; dan/atau
    3. manual pantom.
  4. Contoh laporan hasil uji untuk pesawat sinar-X sesuai lingkup yang diajukan.
  5. Bukti evaluasi dosis personil penguji dan pendukung.

Persyaratan Permohonan Perpanjangan

  1. Surat permohonan tertulis menyebutkan ruang lingkup atau jenis pengujian.
  2. Formulir Isian Permohonan yang telah diisi. Download form di sini.
  3. Laporan audit internal.
  4. Laporan kinerja tahunan.
  5. Dokumen nomor 5, 6, 7, 8, 9 di atas apabila terdapat pemutakhiran data.

Tata Cara

Permohonan ditujukan kepada

Kepala BAPETEN

u.p. Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN)

Jl. Gajah Mada No. 8 (Gedung C),

Jakarta Pusat 10120.

uji_kesesuaian@bapeten.go.id.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Lingkup

Baru

Perpanjangan

Radiografi Umum

2.400.000

1.950.000

Radiografi Mobile

2.400.000

1.950.000

Fluoroskopi

2.540.000

1.950.000

Mammografi

2.400.000

1.950.000

CT-scan

3.340.000

1.950.000

Pesawat gigi

2.540.000

1.950.000

imgkonten

Informasi Kontak

Sekretariat Penunjukan Laboratorium,

u.p DKKN – BAPETEN

Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta Pusat

Telpon: (021) 63858269-70 ext. 3200/3214

Faksimili (021) 6302187

Email uji_kesesuaian@bapeten.go.id

https://www.bapeten.go.id

Kontak: Endang / Haendra

Download

  1. Leafleat
  2. Formulir permohonan

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK